Beasiswa Depag Bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Written By Bermanfaat on Wednesday, October 26 | 1:28 AM

Maksud dan Tujuan
Maksud
Pemberian beasiswa ini dimaksudkan untuk membantu peningkatan kualitas sumberdaya guru, tenaga kependidikan, pengawas dan karyawan di lingkungan Departemen Agama dalam rangka pengembangan mutu madrasah, baik dari out put yang dihasilkan maupun penguatan manajemen kelembagaan.
Tujuan:
  1. Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi guru bidang studi;
  2. Mengurangi angka mismatch dan un-qualified guru madrasah;
  3. Meningkatkan rasa percaya diri dan kapabilitas guru sebagai pendidik;
  4. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang terbaik dan bermutu bagi peserta didik dan masyarakat luas;
  5. Meningkatkan kesejahteraan guru dalam rangka pengembangan peran sosial guru pada masyarakat global.
  6. Sasaran
  7. Guru bidang studi matematika, kimia, fisika, biologi, bahasa Indonesia, bahasa Arab dan Bahasa Inggris pada MTs dan MA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
  8. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada MTs, SMP, MA, dan SMA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
  9. Karyawan di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Bidang Mapenda di daerah diutamakan untuk program studi kurikulum, evaluasi, dan manajemen pendidikan.
Persyaratan
Umum
  1. Mengisi formulir pendaftaran (lihat lampiran 2);
  2. Berusia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran;
  3. Menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebanyak 2 lembar;
  4. Melampirkan fotocopy transkrip nilai (IPK) minimal 2,75 dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
  5. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 2 x 3  sebanyak 2 lembar;
  6. Melampirkan fotocopy KTP sebanyak 1 lembar;
  7. Melampirkan Surat Keputusan (SK) Mengajar dari Kepala Madrasah / Yayasan / Kandepag / Kanwil;
  8. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Madrasah / Yayasan / Kandepag / Kanwil (lihat lampiran 3);
  9. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-. (diminta setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi yang relevan).
Khusus
  1. Sedang mengajar di madrasah minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala madrasah yang bersangkutan;
  2. Program studi yang dipilih sesuai dengan bidang studi yang diajarkan dan ijazah S1 yang dimiliki, kecuali untuk evaluasi, kurikulum, dan manajemen pendidikan;
  3. Khusus program studi evaluasi, kurikulum, dan manajemen pendidikan, harus mendapat persetujuan Kepala Bidang Mapenda Kanwil Depag Provinsi;
  4. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya.;
  5. Peserta program ini tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  6. Dianjurkan bagi yang sedang menyusui atau hamil untuk menunda keikutsertaannya dalam program beasiswa ini.

No comments:

Post a Comment